Selasa, 27 November 2012

Kasus Kekerasan TKI Bukan Cerita Baru

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengurusi persoalan buruh dan tenaga kerja, Migrant Care menilai, brutalitas Malaysia dalam menangani tenaga kerja asal Indonesia tidak hanya terjadi sekarang. Pernyataan tersebut menyusul tewasnya tiga TKI di negeri jiran beberapa waktu lalu.
Menurut Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, kasus kekerasan yang terjadi kepada TKI di Malaysia telah terjadi sejak puluhan tahun lalu. Pada 2005 silam, kata dia, TKI asal Flores juga ditembak kepolisian Malaysia dengan alasan kriminalitas.
Kejadian serupa terjadi pada pada Maret 2010 yang menimpa tiga TKI asal Lampung. Ketika itu, kata Anis, para kepolisian Malaysia menganggap tiga TKI yang ditembak itu adalah perampok dan pada saat akan diciduk, para TKI tersebut melawan. "Ini yang harus ditegaskan pemerintah. Kejadian serupa itu bukan satu dua kali," sebut dia dalam acara diskusi di Jakarta, Sabtu (27/4).
Padahal, SOP dalam penanganan kriminal di Malaysia adalah sama dengan yang dilakukan kepolisian di Indonesia. Karena itu, penembakan ke bagian organ orang yang dianggap kriminal baru bisa dilakukan dengan melewati sejumlah tahapan.
Anis mencontohkan, para pelaku tindak kejahatan yang menggunakan senjata tajam, bukan senjata akan lari atau diam ketika polisi melontarkan tembakan ke udara. Karena itu, ujar Anis, pernyataan kepolisian Malaysia yang mengatakan ada tindakan perlawanan sangatlah tidak masuk akal.
Selain itu, pihaknya menilai ikatan serumpun antara Indonesia dengan Malaysia bukanlah menjadi halangan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas. Pasalnya, dengan kejadian tersebut, hak-hak warga negaralah yang dilanggar. Padahal, hak-hak tersebut seharusnya mendapat perlindungan dan jaminan dari pemerintah.
Karena itu, pihaknya mendesak agar menghentikan hubungan diplomatik di atas nyawa yang tidak dihargai. Apalagi, kata Anis, kasus-kasus serupa sudah sering terjadi dan belum mendapat penyelesaian hingga kini.
Menurut dia, kasus tewasnya tiga TKI kemarin harus menjadi titik akhir. Dalam hal tersebut, Migrant Care menilai perlu ada evaluasi secara keseluruhan atas diplomasi yang dibangun.
Selain itu, pemerintah juga harus membangun visi perlindungan terhadap para buruh melalui standar HAM internasional. Upaya tersebut, jelas Anis, yakni melalui membangun pola migrasi untuk meningkatkan kesejahteraan buruh juga peningkatan perlindungan. "Presiden juga harus menjadi peristiwa pelanggaran HAM jadi bahan evaluasi bagi para menteri terkait," ujarnya.

Penyelesaian
Pemerintah harus membangun visi perlindungan terhadap para buruh melalui standar HAM internasional. Dan Perlu bantuan dari organisasi HAM internasional untuk mengawasi negara yang bersangkutan.

Analisis Sudut pandang buruh
Buruh harusnya berkaca terhadap banyaknya kasus serupa, dan tidak lagi menjadikan bekerja di negara orang itu menjadi satu-satunya solusi untuk menafkahi keluarga.

Analisis Sudut pandang majikan
Majikan selama ini tidak diberikan tekanan oleh pemerintah setempat dalam memperlakukan para TKI yang bekerja di rumahnya, sehingga mereka bisa memperlakukan dengan seenaknya.

Analisis Sudut pandang pemerintah
Pemerintah harus menjadikan peristiwa pelanggaran HAM ini jadi bahan evaluasi bagi para menteri terkait, karena kasus ini tidak bisa dibiarkan terus menerus, ini menyangkut hak asasi manusia.

Jumat, 09 November 2012

Corporate Social Responsibility

Pengertian CSR
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

Manfaat Bagi Masyarakat
CSR memiliki manfaat bagi masyarakat, yaitu kepedulian kepada masyarakat sekitar/relasi komunitas dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekedar kegiatan amal, di mana CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan beragam pemangku kepentingan eksternal dengan kepentingan pemegang saham, yang merupakan salah satu pemangku kepentingan internal.

Keuntungan Bagi Perusahaan
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.

Perusahaan yang Menggunakan CSR

Pendahuluan
Tembakau adalah salah satu komoditas perkebunan di Indonesia. Dari segi botani, kebanyakan tanaman tembakau yang dibudidayakan sekarang ini adalah Nicotiana tabacum L. Nama Nicotiana diberikan oleh ahli botani Linnaeus pada tahun 1753, dengan mengambil sebagian nama duta besar berkebangsaan Perancis Jean Nicot de Villamain, beliau banyak berjasa dalam penyebaran tanaman tembakau di Eropa. Sedang kata tabacum atau tobacco tidak jelas aslinya tetapi kemungkinan berasal dan kata tobago yaitu sejenis pipa bercabang yang kala itu digunakan orang-orang Indian dengan menghisap asap melalui hidung atau mungkin pula berasal dari nama suatu pulau di India Barat, yaitu Tobago.
Tembakau dan industri yang menyertainya (industri rokok) telah berkembang pesat di Indonesia. Perusahaan rokok telah menjelma menjadi perusahaan raksasa di Indonesia. Dengan dana yang melimpah, perusahaan rokok di Indonesia melakukan kegiatan bisnis dan banyak kegiatan sosial yang dibalut dengan program Corporarte Social Responsilities (CSR). Tulisan ini akan membahas aktivitas CSR perusahaan rokok di Indonesia, apakah telah mencapai sasaran yaitu sebagai salah satu wujud sustainable development, atau hanya sekedar strategi marketing saja.

Sejarah Perkembangan Tembakau dan Industri Rokok di Indonesia
Masuknya tembakau di Indonesia diperkirakan bersamaan dengan kedatangan bangsa Spanyol atau Portugis, yaitu sekitar abad 16. Percobaan penanaman tembakau secara besar-besaran di Indonesia pertama kali dilakukan bangsa Belanda pada tahun 1830 oleh Van den Bosch melalui Cultuurstelsel, yaitu di sekitar Semarang, Jawa Tengah. Pada waktu itu, komoditas tembakau sangat dibutuhkan untuk memenuhi pabrik-pabrik rokok terutama jenis cerutu, untuk kepentingan orang-orang Belanda. Penanaman tersebut ternyata mengalami kegagalan dan mendatangkan kerugian, sehingga diadakan penghapusan peraturan Culturstelsel pada tanaman tembakau. Pada tahun 1856, Belanda mencoba kembali penanaman tembakau secara meluas di daerah Besuki, Jawa Timur. Jenis tembakau yang dibudayakan juga masih prioritas yang dibutuhkan, yaitu jenis cerutu.
Dua tahun kemudian, yaitu pada 1858 diadakan penanaman jenis tembakau cerutu lainnya di daerah Klaten. Sekitar tahun 1925 oleh Belanda didirikan Krosok-Central di Talun, Jawa Timur dalam usaha penanaman jenis tembakau sigaret Virginia. Perkembangan permintaan jenis tembakau sigaret yang makin meningkat, menyebabkan kemudian di beberapa daerah mulai dikembangkan dan telah dicoba penanamannya, antara lain di Lombok, Nusa Tenggara Barat; Lampung; Sumatra Selatan; sekitar Ujung Pandang, Sulawesi Se1atan. Sejauh kini hampir sebagian besar pengusahaan komoditas tembakau jenis cerutu dan jenis Virginia diusahakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dalam bentuk PT Perkebunan Nusantara. Lazim orang menyebut jenis tembakau yang diusahakan oleh Perkebunan dikenal dengan nama “tembakau perkebunan”.
Jenis virginia merupakan jenis tembakau untuk keperluan rokok sigaret. Permintaan pasar akan rokok sigaret, membuat jenis virgina banyak dibudidayakan. Permintaan pasar akan rokok sigaret yang besar, diimbangi pula oleh berdirinya pabrik-pabrik rokok di Indonesia. Hingga kini ada beberapa pabrik rokok yang mempunyai konsumen loyal yang sangat besar sehingga perusahaan tersebut menjelma menjadi perusahaan raksasa. Beberapa perusahaan rokok ternama di Indonesia adalah PT Djarum Indonesia dan PT. HM Samporena.

Corporate Social Responbilities (CSR )
Dalam undang-undang telah dikatakan bahwa perusahaan yang berstatus perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Dalam UU PT, disebutkan pada Ayat 1 pasal 74 berbunyi ”Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Hal ini merupakan salah satu dari representasi dari kegiatan CSR sebuah perusahaan. Kalimat dalam undang-undang tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak dari definisi CSR.
Sampai saat ini belum disepakati tentang definisi CSR. Dengan tidak adanya kesepakatan ilmiah tentang CSR, maka konsekuensinya adalah bahwa setiap pihak dapat menginterpretasikan CSR sesuai kepentingan dan selera mereka. Banyak pendapat tentang definisi CSR. Namun secara umum dapat dimengerti bahwa CSR adalah kontribusi perusahaan untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Pembangunan yang berkelanjutan merupakan kata kunci pada pengertian CSR. Kalau bukan ditujukan untuk pembangunan berkelanjutan negara di mana perusahaan itu berada, maka CSR tersebut merupakan sekadar kosmetik untuk perbaikan citra. Jadi, dengan menggunakan pembangunan berkelanjutan sebagai konsep kunci, ada perbedaan yang tegas antara CSR dan greenwash alias pengelabuan citra. CSR mengandung lima komponen penting, yaitu : ekonomi, sosial, lingkungan, pemangku kepentingan, dan voluntarisme. Komponen ekonomi, sosial dan lingkungan menekankan bahwa CSR dengan pembangunan berkelanjutan tidak dapat dipisahkan.

CSR dalam Perspektif Perusahaan
Bagi perusahaan, CSR dapat dipandang menjadi dua hal yang saling bertolak belakang, yaitu apakah CSR itu bersifat sukarela atau wajib. Beberapa ahli menyatakan CSR seharusnya didasarkan pada kesukarelaan dengan pendirian Ketua Panitia Khusus UU. Dengan demikian kegiatan CSR perusahaan harus diregulasi. Namun,sampai saat ini banyak perusahaan yang memandang CSR bukan sebagai kewajiban, tetapi suatu kesukarelaan.
Pemahaman yang dipromosikan oleh perusahaan-perusahaan yang berkomitmen CSR tinggi maupun banyak ahli yang sependapat adalah bahwa sukarela bukan berarti perusahaan bisa semaunya saja memilih untuk menjalankan atau tidak menjalankan tanggung jawabnya atau selektif terhadap tanggung jawab itu. Yang dimaksud dengan kesukarelaan adalah perusahaan juga menjalankan tanggung jawab yang tidak diatur oleh regulasi. Jadi, apa yang sudah diatur oleh pemerintah harus dipatuhi dahulu sepenuhnya, kemudian perusahaan menambahkan lagi hal-hal positif yang tidak diatur. Semakin banyak hal positif yang dilakukan perusahaan, padahal hal itu tidak diharuskan oleh pemerintah, maka kinerja CSR perusahaan itu semakin tinggi.
Undang-Undang Perseroan Terbatas mewajibkan perusahaan yang berbasis sumber daya alam menyisihkan anggaran untuk tanggung jawab sosial perusahaan dan lingkungan. Perdebatan banyak terjadi di seputar CSR yang seharusnya berlandaskan kerelaan, tetapi menjadi kewajiban. Tetapi karena sudah menjadi UU, yang bisa dilakukan adalah justru bagaimana merumuskan dalam peraturan pemerintah yang akan menjadi strategi baru dalam menjalankan perusahaannya. CSR telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Komisi Eropa membuat definisi yang lebih praktis, yang pada intinya adalah bagaimana perusahaan secara sukarela memberi kontribusi bagi terbentuknya masyarakat yang lebih baik dan lingkungan yang lebih bersih.
Tanggung jawab sosial ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan. Keluar, tanggung jawab sosial ini berkaitan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang. Dengan hal ini dapat disimpulkan begitu luasnya makna CSR. Dapat digambarkan CSR sebagai sebuah piramida, yang tersusun dari tanggung jawab ekonomi sebagai landasannya, kemudian tanggung jawab hukum, lantas tanggung jawab etik, dan tanggung jawab filantropis berada di puncak piramida.

CSR Perusahaan Rokok di Indonesia, Kepedulian Sosial atau Strategi Pemasaran
PT. HM Sampoerna dengan dana yang melimpah, menawarkan kegiatan sosial yang dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Tidak mau kalah dengan PT. HM Sampoerna, PT. Djarum Indonesia menawarkan banyak program yang dilakukan untuk masyarakat, antara lain Djarum Bakti Pendidikan, Djarum Bakti Lingkungan, dan Djarum Bakti Olahraga. Bentuk dari Djarum Bakti Pendidikan dan Djarum Bakti Olahraga adalah pemberian beasiswa kepada siswa berprestasi namun tidak mampu secara ekonomi atau siswa yang berprestasi baik di bidang akademik maupun olahraga (khususnya olahraga bulu tangkis).
Di mata sebagian besar pemilik perusahaan dan jajaran direksi perusahaan, istilah corporate social responsibility (CSR) dipandang hanya sebagai tindakan filantropi. CSR ditempatkan sebagai derma perusahaan atau bahkan sedekah pribadi. Selain itu, terdapat juga pandangan yang cukup kuat di mata pelaku bisnis yang memandang CSR sebagai strategi bisnis. CSR dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai dan meningkatkan tujuan ekonomi melalui aktivitas sosial.
Dalam beberapa iklan rokok di televisi, dapat dilihat bahwa iklan rokok menyentuh sisi kepedulian sosial. Pemberian beasiswa pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu dipublikasikan secara dramatis, sehingga iklan rokok bukan saja mengagumkan, namun juga mampu menyentuh solidaritas kemanusiaan. Setelah PT. HM Sampoerna dengan jargon ”Sampoerna untuk Indonesia” banyak menampilkan sumbangsih mereka untuk mencerdasakan bangsa, belakangan PT Djarum menampilkan hal senada. Kendati sebagian orang mengetahui bahwa kegiatan ”Sampoerna untuk Indonesia” dikelola oleh Sampoerna Foundation yang secara manajerial terpisah dan independen dari PT HM Sampoerna, namun semua orang mafhum bahwa publikasi itu memiliki relasi dengan pemasaran (caused related marketing) dengan produk rokok Sampoerna. Demikian pula halnya Beasiswa Djarum atau Diklat Bulu Tangkis Djarum.

Hubungan CSR dengan Profitabilitas Perusahaan
Tanggung jawab ekonomi adalah memperoleh laba, sebuah tanggung jawab agar dapat menghidupi karyawan, membayar pajak dan kewajiban perusahaan yang lainnya. Tanpa laba perusahaan tidak akan eksis, tidak dapat memberi kontribusi apapun terhadap masyarakat. Artinya, CSR yang dalam dimensi filantropi yang biasanya bersifat kerelaan, dijadikan sebuah keharusan bagi perusahan yang berbasis sumberdaya alam. Penjabarannya mungkin lebih mengarah kepada community development yang tersirat dari judulnya “tanggung jawab sosial dan lingkungan” dan mengaitkannya dengan perusahaan berbasis sumberdaya alam. Dalam program community development telah terjadi pergeseran paradigma dalam pengembangan komunitas dari yang semula hanya bersifat ad hoc, pendekatan amal, berorientasi jangka pendek, kesadaran yang rendah, dan externally driven menjadi bersifat kemitraan, lebih dirasakan sebagai kewajiban moral, berorientasi kepada etika dan internally driven.
Riset yang dilakukan oleh Roper Search Worldwide menunjukkan 75% responden memberi nilai lebih kepada produk dan jasa yang dipasarkan oleh perusahaan yang memberi kontribusi nyata kepada komunitas melalui program pengembangan. Sekitar 66% responden juga menunjukkan mereka siap berganti merek kepada merek perusahaan yang memiliki citra sosial yang positif. Hal ini membuktikan terjadinya perluasan ”minat” konsumen dari ”produk” menuju korporat. Konsumen semacam ini tidak hanya peduli pada faktor pemenuhan kebutuhan pribadi sesaat saja, tetapi juga peduli pada penciptaan kesejahteraan jangka panjang. Meningkatnya tingkat kepedulian akan kualitas kehidupan, harmonisasi sosial dan lingkungan ini juga memengaruhi aktivitas dunia bisnis. Maka lahirlah gugatan terhadap peran perusahaan agar mempunyai tanggung jawab sosial. Di sinilah salah satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR. CSR dapat mengimbangi exposure terhadap sisi negatif perusahaan dan mengurangi dampak terhadap tindakan yang tidak menyenangkan. Misalnya, jika suatu saat perusahaan menghadapi krisis. Aktivitas CSR yang efektif akan menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan. Ketika perusahaan diterpa kabar miring, masyarakat tidak langsung percaya. satu manfaat yang dapat dipetik perusahaan dari kegiatan CSR.
Dalam perspektif ganda, keberadaan perusahaan diharapkan dapat memacu derak roda perekonomian, yang membawa komunitas menuju taraf hidup yang lebih tinggi. Dengan demikian harus ada keseimbangan manfaat komunitas (community benefits) dengan manfaat bisnis (business benefits), yang dapat diperoleh dari percampuran antara filantropi murni dan pendekatan business sponsorship approach yang melahirkan strategic philanthropy. Bahkan bila perlu diberikan insentif khusus bagi perusahaan yang konsisten menerapkan CSR atau community development secara efektif serta terbukti berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan sekitarnya, sehingga ada keseimbangan antara punishment berupa sanksi dan reward berupa insentif (misalnya keringanan pajak).

Strategi Pengelabuan Citra
Di tengah hiruk pikuknya iklan-iklan terkait CSR, ia mengingatkan bahwa banyak sekali kemungkinan iklan-iklan itu jatuh ke dalam kategori pengelabuan citra (greenwash) belaka. Citra perusahaan kerap dinyatakan sebagai variabel antara dalam hubungan antara kinerja CSR dengan kinerja finansial perusahaan. Ada beberapa hal yang dapat ditimbulkan oleh pengelabuan citra. Salah satunya adalah para konsumen yang beriktikad baik akan terperosok membeli produk yang sesungguhnya tidak berkinerja sebaik yang dijanjikan, sehingga peningkatan mutu lingkungan yang diharapkan oleh konsumen tersebut tidak terjadi. Dengan kerugian tersebut, maka pengelabuan citra oleh perusahaan memang harus diperangi.
Bagaimana dengan pengelabuan citra rokok? Rokok yang dikelompokkan sebagai produk dewasa dan bahkan tidak sedikit kalangan pengamat CSR yang mengategorikannya sebagai produk berbahaya— masuk ke dalam harmfull industries yang dianggap legal, setara dengan miras, judi dan senjata—tampil sedemikian elegan. Industri rokok memang sudah lama menjadi sponsor untuk berbagai event yang sama sekali bertentangan dengan kebiasaan merokok, seperti turnamen sepak bola, kejuaraan bulu tangkis, dan bahkan tidak sedikit menjadi sponsor utama untuk acara-acara keagamaan. Padahal, olahraga adalah upaya untuk meningkatkan kesehatan yang kerap disejajarkan dengan upaya menghindari rokok, sementara majoritas norma agama menganjurkan agar tidak merokok.
Event lain yang banyak disponsori industri rokok adalah pagelaran seni. Bahkan sebuah industri rokok secara rutin menyelenggarakan konser musik tahunan dengan tur berkeliling ke sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Sekali lagi, pesannya pun dikemas sedemikian indah dan menyentuh sisi yang sangat positif. Hampir dalam semua kegiatan yang disponsori industri rokok, dengan publikasi yang besar-besaran dan nyaris menggunakan semua media publikasi, mulai dari televisi, radio, baliho, dan bahkan sampai dengan poster-poster yang ditempel di berbagai tempat. Juga, selalu mengutamakan pesan utama yang sepertinya tidak ada hubungannya dengan bahaya merokok.
Sesungguhnya baik pesan yang menunjukkan kepedulian pada penderitaan sosial, kesehatan, menjadi sahabat di saat duka dan menjadi teman di kala suka, dengan sangat mudah dipastikan bahwa itu semua merupakan strategi pemasaran. Bertambahnya jumlah pecandu perokok adalah tujuan utama dari kegiatan ini. Padahal, para dokter punya banyak daftar nama penyakit yang bakal diderita orang yang kecanduan rokok. Bahkan dalam setiap kemasan bungkus rokok, dicantumkan peringatan: ”Merokok dapat menyebabkan serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin.”
Tampaknya strategi pengelabuan citra rokok ini berhasil. Pada peringatan pada tahun 2008, tema yang diangkat adalah membebaskan generasi muda dari asap rokok. Pada Youth Tobacco Survey (GYTS) yang dilakukan WHO sepanjang tahun 2004-2006 di Indonesia, diungkapkan bahwa 12,6% pelajar SMP adalah perokok. Untuk pelajar laki-laki mencapai seperempatnya (24,5%) dan perempuan 2,3%. Dan yang mengejutkan sebanyak 30,9% dari pelajar perokok tersebut mulai merokok sebelum umur 10 tahun dan 3,2% dari mereka termasuk dalam kategori kecanduan. Hasil lain penelitian itu adalah lebih dari sepertiga (37,3%) pelajar SMP Indonesia pernah merokok dengan persentase laki-laki 61,3% dan perempuan 15,5%. Sebanyak 64,2 % pelajar SMP menyatakan mereka telah menjadi perokok pasif. Kondisi lebih parah terjadi di tempat-tempat umum yaitu sebanyak 81,0% pelajar SMP menjadi perokok pasif.
Namun dari semua data negatif yang tersajikan, sekitar 88% pelajar SMP setuju adanya larangan merokok di tempat umum dan 75,9% pelajar perokok ingin berhenti merokok. Sayangnya, 85,5% dari mereka mengaku telah mencoba untuk berhenti namun gagal sehingga memutuskan untuk kembali merokok. Begitu tingginya aktivitas merokok di kalangan generasi muda jelas sangat memprihatinkan, karena hal ini berkorelasi langsung dengan kesehatan kualitas anak usia sekolah tersebut.

Efektifitas Strategi Pengelabuan Citra dengan Keberhasilan Pemasaran
Apa yang membuat anak muda dan orang dewasa tidak mampu bisa berhenti merokok atau kecanduan rokok. Jawabannya adalah iklan rokok yang marak muncul di stasiun TV. Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang melakukan survai tahun 2007 di 12 kota di indonesia dengan total responden 2.750 menyebutkan 97,3% pelajar mengaku pernah melihat iklan dan promosi rokok dan 83,7% responden pun mengaku bahwa mereka terinsipirasi untuk mulai merokok setelah melihat iklan, promosi dan kegiatan yang disponsori industri rokok.
Dalam catatan Komnas PA lainnya, sepanjang Januari-Oktober 2007 terdapat 2.848 tayangan televisi yang disponsori rokok di 13 stasiun televisi. Juga tercatat ada 1.350 kegiatan yang disponsori industri rokok, meliputi acara musik, olahraga, film layar lebar, seni dan budaya, hingga kegiatan keagamaan. Karena iklan rokok itu pulalah yang menjadi penyebab orang untuk mulai belajar merokok. Contoh yang konsisten adalah konser pertunjukan para musisi yang berasal dari dalam dan luar negeri yang sarat akan pengerahan massa hampir 100% disponsori oleh perusahaan rokok. Kegiatan olahraga di tingkat nasional juga menggunakan rokok sebagai sponsor utamanya. Ironis memang, kegiatan yang menekankan kreativitas dan sportivitas malah dibayari oleh rokok yang sebetulnya bertentangan makna dan tujuannya. Namun, perusahaan rokok juga menyambut dengan antusias kegiatan ini, yaitu dengan mengobral iklan produknya. Iklan-iklan tersebut yang selanjutnya ditonton, diperhatikan, ditiru dan bahkan dicoba oleh sebagian penonton, turutama anak usia sekolah yang sedang gemar dengan acara musik maupun olahraga.

Menetukan Arah CSR Perusahaan Rokok
Upaya-upaya yang dilakukan oleh industri rokok dalam menyiasati pembatasan iklan, di antaranya adalah melalui program CSR. Bagaimana industri rokok dilihat dari sudut pandang CSR? Secara umum dapat dinyatakan bahwa majoritas pakar CSR tidak ragu untuk menyatakan bahwa industri rokok tidak bisa dianggap sebagai industri yang bertanggung jawab sosial. Ada setidaknya tiga indikasi yang terkait dengan pendapat tersebut. Pertama, tidak satupun indeks socially responsible investment (SRI) yang menyertakan perusahaan rokok ke dalam portofolio investasinya.
Kedua, penolakan para pakar atas keterlibatan industri rokok dalam berbagai aktivitas ilmiah yang membahas CSR. Yang paling terkenal adalah penolakan puluhan pakar terhadap ketelibatan BAT dan Philip Morris dalam forum Ethical Corporation Asia di Hong Kong (14-15 Oktober 2004). Tadinya, kedua raksasa industri rokok tersebut terdaftar sebagai sponsor emas dan juga mengirimkan eksekutif puncaknya sebagai pembicara. Namun, sebuah petisi yang ditandatangani 86 pakar CSR dan etika bisnis, membuat keikutsertaan dua perusahaan tersebut dibatalkan oleh panitia. Ketiga, berbagai survei mutakhir menunjukkan bahwa seluruh pemangku kepentingan sepakat bahwa industri rokok adalah yang paling rendah kinerja CSR-nya. Artinya, telah terjadi kesepakatan global para pemangku kepentingan bahwa industri rokok memang tidak bisa dipandang bertanggung jawab.
Mengapa kesepakatan global ini muncul di kalangan penggiat CSR? Karena beberapa tahun belakangan telah tercapai kesadaran bahwa CSR bisa dimaknai dengan jelas, walaupun definisinya masih sangat beragam. Perbedaan definisi itu ini diketahui hanyalah merupakan perbedaan penekanan dan artikulasi, namun secara substansi tidaklah berbeda.
CSR jauh lebih luas dari sekedar pemberian sponsor, karena sebetulnya CSR adalah manajemen dampak. Timbal balik ke masyarakat juga hanya sebagian dari CSR, karena CSR terutama berkaitan dengan bagaimana keuntungan dibuat oleh perusahaan, bukan sekadar berapa dan kepada siapa keuntungan itu disebarkan. Citra positif adalah hasil menjalankan CSR dalam jangka panjang, namun citra bukanlah tujuan menjalankan CSR itu sendiri. Demikian juga dengan uang. Banyak riset telah membuktikan bahwa kinerja CSR dan kinerja financial perusahaan memang berkorelasi positif, namun uang (keuntungan) hanyalah dampak ikutan dari menjalankan CSR.
Kalau sebuah perusahaan rokok coba-coba untuk membuat klaim bahwa mereka adalah perusahaan yang bertangung jawab sosial, kita bisa menimbangnya dengan keharusan internalisasi eksternalitas di atas. Yang pertama-tama harus diperiksa adalah apakah memang dampak negatif dari produksnya telah ditekan hingga batas terendah yang mungkin? Belum tampak ada upaya masif dari industri rokok untuk mencegah anak-anak dan remaja merokok dengan menghilangkan akses mereka ke produk rokok dan berbagai iklannya. Industri ini juga sama sekali tak serius melindungi bukan perokok.
Dalam berbagai literatur CSR dinyatakan, apabila perusahaan tidak meminimumkan dan mengkompensasi dampak negatifnya terlebih dahulu, namun langsung terjun dalam kegiatan amal, itu disebut greenwash alias pengelabuan citra. Tampaknya inilah yang banyak terjadi pada industri rokok di manapun, termasuk di Indonesia.
Begitu juga dengan sinyal bahwa CSR adalah budi pekerti korporat. Jika budi pekerti tidak baik, maka masyarakat akan melihat budi pekerti korporat juga tidak baik. Pencitraan sebagai perusahaan dengan budi pekerti yang baik merupakan sebuah metode untuk mentransfer rival costs yang harus dikeluarkan perusahaan untuk menghadapi pesaing pada industri sejenis. Sebagai contoh PT. HM. Sampoerna yang mencitrakan dirinya sebagai perusahaan rokok yang menjalankan CSR melalui kepedulian pada pendidikan atau PT. Djarum Indonesia melalui program CSR penghijauan dan peduli lingkungan. Positioning tersebut menurunkan rival cost dengan perusahaan lain dalam satu industri, terutama dengan bentuk pasar yang oligopoli maka melalui strategi ini perusahaan mengirimkan sinyal positif sebagai perusahaan yang berbudi pekerti. Hasilnya diharapkan nilai perusahaan akan mengalami peningkatan atau dengan kata lain tujuan financial perusahaan akan tercapai.
Terlepas dari batas yang tipis antara sumbangsih sosial dan strategi pemasaran, sumbangsih mereka, jelas-jelas diakui membawa manfaat bagi kehidupan masyarakat. Namun yang perlu dipertanyakan adalah kegiatan CSR perusahaan rokok tersebut sudah tepat atau belum. Dampak terdekat dari kehadiran dan penggunaan produk rokok adalah soal kesehatan. Oleh karena itu seharusnya industri rokok banyak memprakarsai meminimumkan dampak negatif ini dibandingkan dengan memberikan sumbangsih bagi kegiatan hiburan dan mempublikasikan kegiatan solidaritas sosial. Demikian pula hanya dengan produk rokoknya sendiri. Dalam rangka menghindari dampak buruk bagi kesehatan, produk rokok selain mengedepankan soal cita rasa, sebaiknya juga menginformasikan kandungan dan batas toleransi racun dan tata cara merokok yang mungkin bisa meminimalisasi dampak negatif bagi kesehatan bagi konsumennya. Secara sosial, aktivitas merokok di ruang publik juga banyak dikeluhkan. Oleh karena itu, industri rokok juga seharusnya berperan aktif untuk menyosialisasikan larangan merokok di ruang publik dan membangun sarana-sarana smoking area. Dari sisi penonjolan kemewahan dan kebanggaan merokok, iklan rokok sudah sangat berhasil. Namun dari sisi pendidikan untuk perokok tentang bagaimana sebaiknya merokok dengan santun, hingga kini tak ada satu pun industri rokok yang mulai memprakarsainya.
Dalam soal supply chain, industri rokok merupakan salah satu industri yang memiliki mata rantai keterlibatan pelaku bisnis yang sangat panjang. Sejak petani tembakau dan cengkih sampai dengan penjaja rokok di pinggir jalan. Pertanyaan penting yang harus diajukan adalah: apa yang dilakukan oleh industri rokok untuk meningkatkan kehidupan merka yang terlibat di dalamnya? Apakah pembagian keuntungan yang relatif adil sudah terjadi, ataukah ketimpangan pendapatan yang menjadi ciri pelaku industri ini?
Kedermawanan perusahaan (corporate philanthropy) bisa diartikan sebagai inisiatif perusahaan untuk terlibat dalam upaya-upaya perbaikan kehidupan sosial. Alasan kemanusiaan pada mulanya menjadi motivasi utama tindakan ini. Dalam perkembangannya lebih lanjut, kegiatan ini berkembang menjadi sebuah tindakan strategis. Alasan membangun reputasi, causerelated marketing, dan bahkan secara diam-diam menghitung dampak dan peluang politik hadir dalam tindakan filantropis ini. Sepertinya ini terjadi karena sebagian besar perusahaa menempatkan diri sebagai diri sebagai perusahaan dermawan, untuk kemudian melakukan ekspansi pasar atas modal perolehan citra positif dari publik.
Sebagai sebuah tindakan, CSR tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab perusahaan untuk menimimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif. Untuk sementara, tampak bahwa kinerja CSR lebih banyak memokuskan diri pada maksimalisasi dampak positif dengan memberikan kontribusi pada aneka ragam kegiatan sosial. Pada umumnya CSR lebih sering memilih agenda sumbangan kepada korban bencana, bermain di sektor pendidikan dan kesehatan. Nyaris semua kegiatan CSR berhenti sampai di sini. Dan nyaris pula, mereka melupakan evaluasi dan kewajibannya untuk menimalisasi dampak negatif operasi perusahaannya.

Langkah Strategis Pelaksanaan CSR Perusahaan Rokok
Agar CSR menjadi sebuah langkah yang sustainable dan termasuk sebagai upaya minimalisasi dampak negatif dan maksimalisasi dampak positif, disarankan beberapa langkah manajerial yang sebaiknya diambil.
Pertama, melakukan review atas portfolio kegiatan dan program yang sudah berlangsung. Dalam melakukan review dilakukan perusahaan harus melihat apakah kegiatan yang selama ini dilakukan termasuk (i) communal obligation, sebuah kegiatan umum sebagaimana layaknya seorang warga negara. Ciri umum dari kategori ini adalah keterlibatan CSR dalam program pendidikan dan kesehatan; (ii) goodwill building, memberikan kontribusi dan dukungan penuh kepada seluruh karyawan, pelanggan, dan community leader dalam menjalin hubungan baik dan merangkai program company relationship jangka panjang. Dalam kategori ini CSR, juga dijadikan sebagai momentum untuk merangkai stakeholder engagement baik secara internal (khususnya employee dan supply chain) maupun secara eksternal (khususnya dengan pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara umum); (iii) strategic giving, memberikan bantuan sesuai dengan core competence bisnis dan konteks kebutuhan lokal.
Dalam konteks ini, yang kegiatan CSR yang disarankan bagi perusahaan rokok adalah memperhatikan kesejahteraan para pelaku bisnis rokok yang sangat panjang. Sejak petani tembakau dan cengkih sampai dengan penjaja rokok di pinggir jalan. Peningkatan taraf hidup mereka yang terlibat di dalamnya. Dan menerapkan suatu sistem pembagian keuntungan yang relatif adil.
Kedua, melakukan penilaian atas resistensi—baik yang potensial maupun yang sudah eksis—dari inisiatif pemberian bantuan oleh perusahaan. Penilaian ini dilakukan dengan memerhatikan: (i) proses seleksi atas upaya pemberian bantuan terbaik; (ii) upaya memperlebar mitra dengan kelompok lain dalam memberikan bantuan; (iii) upaya-upaya dan proses-proses perbaikan kinerja pemberian bantuan; (iv) perolehan dampak perbaikan dan perluasan pengetahuan. Empat “saringan” ini diperhatikan dengan saksama demi terwujudnya nilai sosial dan ekonomi baru: terjadi keseimbangan atau titik temu antara semakin tingginya manfaat sosial dalam kegiatan filantropi murni dan manfaat ekonomi dalam kegiatan bisnis murni.
Ketiga, mencari opportunity untuk melakukan collective action di sebuah wilayah operasi bersama mitra lain. Mitra di sini baik berupa perusahaan lain maupun beragam para pemangku kepentingan yang memiliki competitive context sesuai dengan canangan program yang hendak dijalankan. Dalam konteks ini disarankan bagi perusahaan rokok bekerja sama dengan perusahaan rokok lain untuk membangun unit-unti smoking area dan mengkampanyekan hanya boleh merokok pada smoking area tersebut. Hal ini sebagai konsekuansi bahwa rokok sebenarnya mengganggu bagi orang-orang disekitarnya. Sebab hal ini sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat yang bukan perokok.
Keempat, dengan penuh saksama melakukan jejak rekam (monitoring) dan mengevaluasi hasil. Temuan perolehan hal-hal unik yang mungkin berbeda sama sekali dengan langkah teks manajerial sebaiknya dijadikan sebagai input untuk perbaikan dan inovasi program tiada henti. Satu hal yang juga penting diperhatikan—kendati secara implisit sudah ditegaskan di muka, bahwa CSR juga membawa misi penyebaran nilai-nilai. Nyaris semua perusahaan besar dibangun atas nilai-nilai universal pendirinya dan berbagai program CSR juga sedikit banyak mencerminkan keinginan penyebaran nilai-nilai para pendiri bangunan dan jaringan bisnis ini. Nilai-nilai seperti kemandirian, upaya membantu sesama, komitmen pada kebersihan dan kejujuran, semangat dan kerja keras, seni bertahan dan mengaktualisasikan diri, serta sejumlah cita-cita yang berhubungan dengan nilai-nilai citizenship, juga merupakan item yang harus diperhatikan dengan saksama dalam melakukan CSR.
Secara keseluruhan langkah-langkah di atas haruslah bermuara pada keseimbangan antara kontribusi sosial, ekonomi, dan lingkungan dengan tentunya ditempatkan dalam kerangka upaya manajemen untuk meminimumkan dampak negatif rokok dan memaksimalkan dampak positif perusahaan rokok sesuai dengan bisnis yang dijalankan. Dan di sinilah titik temu makna tindakan CSR yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama, CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.

Sabtu, 03 November 2012

Kasus iPad dan Perlindungan Konsumen

Dian Y. Negara (42) dan Randy L. Samu (29) saat ini sedang menjaladi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya didakwa melanggar ketentuan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa Indonesia.



Tanpa bermaksud untuk mencampuri dan intervensi jalannya persidangan, ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan pelajaran dari kasus iPad yang dialami Dian dan Randy.



Benar memang ada ketentuan dalam pasal 8 ayat (1) huruf j UU Perlindungan Konsumen, bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan / atau memperdagangkan barang dan / jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Ancaman terhadap pelanggaran ketentuan di atas adalah pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau pidana denda maksimal sebesar RP 2 milyar rupiah ( pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen ).



Arti penting bagi konsumen adanya pengaturan barang yang beredar di Indonesia harus mencantumkan informasi dan / atau petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia adalah :

Sebagai pemenuhan hak konsumen, khususnya hak untuk mendapatkan informasi. Ada tiga aspek dalam pemenuhan hak atas informasi ini, yaitu ketersediaan informasi, informasi tersebut menggunakan bahasa yang dipahami konsumen dan informasi tersebut ditampilkan dalam media yang dapat dengan mudah diakses oleh konsumen;



Untuk meyakinkan bahwa sebelum konsumen membeli dan menggunakan produk tersebut, konsumen sudah paham dengan benar tentang produk tersebut (product knowledge), khususnua menyangkut kegunaan / fungsi dari produk tersebut, spesifikasi produk dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dg produk tersebut, serta mengerti apa harus dilakukan konsumen ketika ada masalah dengan produk tersebut;



Dengan adanya manual berbahasa Indonesia, berarti besar kemungkinan produk tersebut masuk ke Indonesia secara legal dan produk tersebut dibuat dan diedarkan untuk pasar Indonesia.



Produk tersebut dibuat sudah disesuaikan dengan infrastruktur yang ada di Indonesia . Sama-sama perangkat telekomunikasi, kadar sisem yang dipakai antar negara berbeda. Jadi ada kepastian Infrastruktur yang ada di Indonesia aksesible terhadap produk tersebut;

UU Perlindungan konsumen tidak secara spesifik mengatur bahwa informasi tersebut harus dalam bentuk buku panduan. Dengan demikian, informasi atau petunjuk penggunaan dapat dalam bentuk video tutorial.



Indonesia dengan penduduk sebesar 240.000 juta adalah pasar potensial . Untuk produk handset, misalnya, ada 180 juta pelanggan telepon seluler ( Sumber : BRTI, Sept 2010 ). Life time produk hand set, rata-rata dua tahun. Katakanlah setengah pengguna seluler setiap dua tahun ganti handset, ada kebutuhan sebanyak 90 juta handset setiap dua tahun. Sebuah pasar yang membuat semua vendor ngiler.

Untuk produk telekomunikasi misalnya, vendor yang akan memasukkan produk ke Indonesia, dengan potensi pasar yang begitu besar, juga sangat berkepentingan konsumen Indoneesia memahami produk yang akan di pasarkan, sehingga produk yang di pasarkan di Indonesia juga sudah disertai dengan informasi dan petunjuk dalam bahasa Indonesia.



Ada dua model yang dilakukan produsen / vendor : (1) membuat secara khusus informasi dan petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia untuk produk yang khusus di pasarkan di Indonesia ; (2) membuat informasi dan petunjuk pemakaian sekaligus dalam berbagai bahasa sesuai dengan bahasa negara yang menjadi target pemasaran produk tersebut.



Dengan demikian tidak ada yang salah dengan ketentuan adanya keharusan informasi dan / atau petunjuk dalam bahasa Indonesia dalam UU Perlindungan Konsumen. Kalaupun ada yang agak aneh, bukan dalam konteks substansi UU, tetapi lebih pada aspek penenegakkan hukum. Kenapa hanya seorang Dian dan Randy yang dimintai pertanggungjawaban pidana gara-gara menjual dua buah Ipad. Bukan pedagang besar yang nyata-nyata melakukan hal yang sama dengan apa yang dilakukan Dian dan Randy.



Hal lain, ketika Pemerintah bersama DPR menyetujui ketentuan bahwa barang dan jasa yang masuk ke pasar Indonesia harus disertai dengan informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa Indonesia, mestinya sudah mengukur, bahwa Pemerintah punya aparat yang mengawasi pasar domestik steril dari produk yang tidak disertai dengan informasi petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia.

Fakta di lapangan dengan mudah didapatkan produk import tanpa disertai dengan informasi dan / atau petunjuk pemakaian dalam bahasa Indonesia, adalah bukti kegagalan pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasar.

Analisis, kasus diatas telah menyalahi UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, karena telah “menjual” iPad tanpa disertai dengan manual berbahasa Indonesia. Seharusnya karena Indonesia merupakan pasar potensial sehingga pihak penjual tidak menyepelekannya dengan tidak membuat buku petunjuk dalam bahasa Indonesia.

Selasa, 30 Oktober 2012

KASUS PERUSAHAAN YANG MENYIMPANG DARI GOOD CORPORATE GOVERNANCE ( GCG)

Apa itu GCG ? Good Corporate Governance atau sering disingkat GCG adalah suatu praktik pengelolaan perusahaan secara amanah dan prudensial dengan mempertimbangkan keseimbangan pemenuhan kepentingan seluruh stakeholders. Dengan implementasi GCG / penerapan GCG, maka pengelolaan sumberdaya perusahaan diharapkan menjadi efisien, efektif, ekonomis dan produktif dengan selalu berorientasi pada tujuan perusahaan dan memperhatikan stakeholders approach.
Perkembangan usaha dewasa ini telah sampai pada tahap persaingan global dan terbuka dengan dinamika perubahan yang demikian cepat. Dalam situasi kompetisi global seperti ini, Good Corporate Governance (GCG) merupakan suatu keharusan dalam rangka membangun kondisi perusahaan yang tangguh dan sustainable.
Beberapa jabatan berikut ini sudah semestinya menguasai apa itu GCG /Good Corporate Governance, diantaranya: · Dewan Komisaris, · Direksi, · Corporate Secretary, · Komite Audit, · Komite GCG, · Bagian Legal dan Compliance, · Internal Audit perusahaan BUMN & Swasta, · Dana Pensiun, · Yayasan/Koperasi, · Dan siapapun yang hendak mengimplementasikan GCG.

Prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance adalah sebagai berikut :
1. Transparasi Yaitu mengelola perusahaan secara transparan dengan semua stake holder (orang-orang yang terlibat langsung maupun tidak langsung dengan aktivitas perusahaan). Di sini para pengelola perusahaan harus berbuat secara transparan kepada penanam saham, jujur apa adanya dalam membuat laporan usaha, tidak manipulatif. Keterbukaan informasi dalam proses pengambilan keputusan dan pengungkapan informasi yang dianggap penting dan relevan.

2. Accountability Yaitu kejelasan fungsi, struktur, sistem dan pertanggungjawaban dalam perusahaan, sehingga pengelolaan perusahaan dapat terlaksana secara efektif dan efisien. Manajemen harus membuat job description yang jelas kepada semua karyawan dan menegaskan fungsi-fungsi dasar setiap bagian. Dari sini perusahaan akan menjadi jelas hak dan kewajibannya, fungsi dan tanggung jawabnya serta kewenangannya dalam setiap kebijakan perusahaan.

3. Responsibility Yaitu menyadari bahwa ada bagian-bagian perusahaan yang membawa dampak pada lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Di sini perusahaan harus memperhatikan amdal, keamanan lingkungan, dan kesesuaian diri dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat setempat. Perusahaan harus apresiatif dan proaktif terhadap setiap gejolak sosial masyarakat dan setiap yang berkembang di masyarakat.

4. Independensi Yaitu berjalan tegak dengan bergandengan bersama masyarakat. Perusahaan harus memiliki otonominya secara penuh sehingga pengambilan-pengambilan keputusan dilakukan dengan pertimbangan otoritas yang ada secara penuh. Perusahaan harus berjalan dengan menguntungkan supaya bisa memelihara keberlangsungan bisnisnya, namun demikian bukan keuntungan yang tanpa melihat orang lain yang juga harus untung. Semuanya harus untung dan tidak ada satu pun yang dirugikan.

5. Fairness Yaitu semacam kesetaraan atau perlakuan yang adil di dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap stake holder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan harus membuat sistem yang solid untuk membuat pekerjaan semuanya seperti yang diharapkan. Dengan pekerjaan yang fair tersebut diharapkan semua peraturan yang ada ditaati guna melindungi semua orang yang punya kepentingan terhadap keberlangsungan bisnis kita.


Contoh kasus perusahaan yang menyimpang dari GCG: JAKARTA: Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan. Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004.

Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan. Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia. Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai. Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Pertama, Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT. Kedua, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta JHT.

Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.

Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan yang tidak patuh, termasuk BUMN.

Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp1,86 triliun.


Analisis: Dari contoh kasus diatas merupakan kasus penyimpangan laporan keuangan 2011 dan ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peristiwa ini yang diakibatkan karena kurang baiknya sistem good corporate governance, harapan agar dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga tercipta ativitas pasar modal yang jujur,trasparan, aman dan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.


Sumber : http://investasi.kontan.co.id/news/marak-kasus-komite-audit-akan-diperkuat-1 http://www.bisnis.com/articles/kinerja-jamsostek-bpk-temukan-potensi-penyimpangan-di-atas-rp7-triliun

Rabu, 17 Oktober 2012

analisa produk supermi (tugas 3)

SUPERMI Supermi adalah merek mi instan terpopuler ketiga di Indonesia, diproduksi oleh PT. Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Diluncurkan pada tahun 1971 oleh Sudono Salim. Supermi merupakan mi instan yang diluncurkan lebih dahulu dari Indomie.
Di Indonesia, sebutan "Supermi" juga umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan. Pada tahun 2008, diluncurkanlah Supermi Go, hadir dengan tiga rasa, yaitu GoBang, GoSo dan GoKar.

Jenis rasa
• Supermi GoBang (Goreng Ayam Bawang)
• Supermi GoSo (Goreng Rasa Soto)
• Supermi GoKar (Goreng Rasa Kari)
• Supermi Rasa Ayam Bawang
• Supermi Super Rasa Ayam Bawang
• Supermi Rasa Kaldu Ayam
• Supermi Rasa Semur Ayam Pedas
• Supermi Rasa Sup Sayuran
• Supermi Goreng Rasa Ayam
• Supermi Rasa Baso Sapi
• Supermi Keriting Rasa Ayam Bawang
• Supermi Goreng Keriting Rasa Ayam
• Supermi "Sedaaap" Goreng
• Supermi "Sedaaap" Rasa Soto
• Supermi "Sedaaap" Rasa Kari Ayam


Analisa saya, supermi merupakan pelopor produk mie instant di Indonesia yang ada sejak lama, dengan adanya supermi, membuat banyak mie mie instant baru yang bermunculan sebagai pesaing produk mie instan supermi, menurut saya, banyak sekali keunggulan yang dimiliki oleh produk supermi ini, di antaranya dari segi kemasan, isi, rasa, iklan, dan pemasarannya,

o KEMASAN Kemasan yang dimiliki oleh produk mie supermi ini sangatlah menarik, karena dengan tampilan yang membuat konsumen ingin mencoba dan merasakan isi mie tersebut, penuh dengan warna, dan gambar yang menarik.

o ISI Isi dari prouk mie instant supermi ini cukup sesuai dengan gambar dan iklan nya, bagi saya sebagai mahasiswa, makan supermi ini adalah salah satu alternative yang saya konsumsi sehari-hari.

o IKLAN Iklan yang disampaikan oleh produsen melalui media cetak maupun elektronik sudah cukup baik, sebagai sarana promosi produk mie ini, dengan iklan para konsumen menjadi tahu, dan yang terpenting, iklan yang disampaikan tidak membohongi para konsumennya.

o PEMASARAN Pemasaran supermi ini sudah cukup baik, karena tidak hanya wilayah perkotaan yang menjadi pusat distribusi nya, tapi juga sampai ke pedesaan terpencil, dilakukan dari mall-mall modern sampai pasar-pasar tradisional, dan juga sampai pada pedagang eceran. supermi merupakan produk makanan instan yang ada di Indonesia yang harus tetap ada, dengan kulitas rasa yang enak dan berguna untuk kesehatan,

Senin, 08 Oktober 2012

kejujuran dan etika bisnis (kick andy)

kick andy adalah salah satu acara yang ada di metro tv yang sangat bagus seakali bagi semua kalangan, karena acaranya sangan mendidik dan membkan inspirasi bagi kita yang melihatnya.

salah satunya pada episode yang ditayangkan 5 oktober 2012 yang menceritakan tentang kejujuran dan sikap anti korupsi, dalam episode tersebut ada beberapa bintang tamu yang bisa menjadi ispirasi bagi kita, ada sekolah yang mengajarkan tentang kejujuran dan orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap kejahatan korupsi dengan cara nya masing-masing, sekolah kejujuran disekolah kanistus yang berada diwilayah kudus, disekolah ini berbeda dari sekolah yang lain, karna didalamnya ada kantn kejujuran yang melatih kita bersikap jujur dalam membeli walau tidak penjualnya.

Selain kantin kejujuran ada pula telpon kejujuran yang mengajarkan kita beadarsikap jujur untuk membayar walau pun qt tahu bahwa tidak ada yang menjaganya Menciptakan permainan ular tangga yang menyuuh kita menaati semua peraturan dan agar selalu berfikiran positif Secara keseluruhan, sekolah dan sikap-sikap seperti ini perlu kita contoh dan diterpkan dalam kehidupan sehari-hari. Orang-orang yang melakukan perlawanan pada kejahatan korupsi dengan caranya masing”,, Yang pertama, ada seorang siswa negri 2 bandung yang menciptaka permainan anti korupsi dalam bentuk game computer yang inti dari game ini berpesan gar apabila seseorang ingin melakukan korupsi hendaknya memikirkan keluarga, orang tua, ayah istri dan anak-anak nya, karna apa bila tertangkap, mereka akan merasa dikecewakan dan disengsarakan Yang kedua, perlawanan melawan korupsi dengan cara pembuatan film. sebagai orang seni yang menggeluti dunia hiburan bisa saja melawan korupsi dengan membuat film yang berkualitas, dengan menyisipkan pesan pesan moral didalamnya, inti dari film yang mereka buat adalah, bahwa korupsi itu bermula dari hal yang kecil contoh berbohong, berbohong yang paling kecil yaitu berbohaong pada keluarga, atau didalam rumah.

Demikian komentar dan analisis yang saya buat, semoga dengan mengetahui betapa kejujuran itu sangat penting, kita bisa membiasakan diri untuk selalu jujur pada diri sendiri dalam hal hal apapun dan sampai kapan pun. Thx…

Senin, 01 Oktober 2012

Palang Pintu, Pelengkap Pernikahan ala Betawi

Palang Pintu, Pelengkap Pernikahan ala Betawi
Adu silat adalah salah satu adegan yang selalu muncul pada kesenian Palang Pintu Perkawinan. Pernikahan sendiri merupakan salah satu perjalanan manusia yang dianggap sakral bagi masyarakat Betawi. Saking sakralnya, maka ada beberapa prosesi yang harus dilalui oleh kedua mempelai menjelang pernikahannya dan salah satunya adalah Palang Pintu.

Upacara pernikahan diawali dengan arak-arakkan calon pengantin pria menuju ke rumah calon istrinya. Dalam arak-arakan itu, selain iringan rebana ketimpring juga diikuti barisan sejumlah kerabat yang membawa sejumlah seserahan mulai dari roti buaya yang melambangkan kesetiaan abadi, sayur-mayur, uang, jajanan khas Betawi, dan pakaian. Selain itu, perlengkapan kamar pengantin yang berat seperti tempat tidur serta lemari juga dibawa dalam prosesi arak-arakkan.


Tradisi Palang Pintu ini merupakan pelengkap saat pengantin pria yang disebut "tuan raja mude" hendak memasuki rumah pengantin wanita atawa "tuan putri". Nah, saat hendak masuk kediaman pengantin putri itulah, pihak pengantin wanita akan menghadang.
Awalnya, terjadi dialog yang sopan. Masing-masing saling bertukar salam, masing-masing saling mendoakan. Sampai akhirnya pelan-pelan situasi memanas lantaran pihak pengantin perempun ingin menguji kesaktian dan juga kepandaian pihak pengantin laki-laki dalam berilmu silat dan mengaji.


Baku hantam pun terjadi. Sudah pasti, akhirnya pihak lelakilah yang menang. (He he he... kalau pihak lelaki tak menang, tentu gak akan terjadi pernikahan bukan?).Usai memenangi pertarungan, pengantin perempuan pun biasanya meminta pihak lelaki untuk memamerkan kebolehannya dalam membaca Al Quran. Dan sudah pasti lagi, ujian ini pun mampu dilewatinya.

Berikut adalah drama satu babak ketika acara Palang Pintu berlangsung yang diwakili oleh pihak pengantin Perempuan (P) dan pihak pengantin Laki (L).

P: Eh, Bang-bang berenti, bang budeg ape luh. Eh, bang nih ape maksudnye nih, selong-selonong di kampung orang. Emangnye lu kagak tahu kalo nih kampung ade yang punye?...

P: Eh. Bang, rumah gedongan rumah belande, pagarnya kawat tiangnya besi, gue kaga mao tau nih rombongan datengnye dari mane mau kemane, tapi lewat kampung gue kudu permisi.

L: Oh. jadi lewat kampung sini kudu permisi, bang

P: Iye emangnye lu kate nih tegalan

L: Maafin aye bang, kalo kedatangan aye ama rombongan kage berkenan di ati sudare-sudare. Sebelomnye aye pengen ucapin dulu nih Bang. Assalamu'alaikum
P: Alaikum salam.

L: Begini bang. Makan sekuteng di Pasar Jum'at, mampir dulu di Kramat Jati, aye dateng ama rombongan dengan segala hormat, mohon diterime dengan senang hati

P: Oh, jadi lu uda niat dateng kemari. Eh Bang, kalo makan buah kenari, jangan ditelen biji-bijinye. Kalo ku udeh niat dateng kemari. Gue pengen tahu ape hajatnye?...

L: Oh. jadi Abang pengen tahu ape hajatnye. Emang Abang kage dikasih tau ame tuan rumehnye. Bang, ade siang ade malam, ade bulan ade matahari, kalo bukan lantaran perawan yang di dalam, kaga bakalan nih laki gue anterin ke mari.

P: Oh. jadi lantaran perawan Abang kemari?...Eh. Bang, kage salah Abang beli lemari, tapi sayang kage ade kuncinye, kage salah abang datang kemari, tapi sayang tuh, perawan ude ade yang punye

L: Oh.jadi tuh perawan ude ade yang punye. Eh Bang crukcuk kuburan cine, kuburan Islam aye nyang ngajiin, biar kate tuh perawan udeh ade yang punye, tetep aje nih laki bakal jadiin

P: .Jadi elu kaga ngerti pengen jadiin. Eh Bang kalo jalan lewat Kemayoran, ati-ati jalannye licin, dari pada niat lu kage kesampaian, lu pilih mati ape lu batalin

L: Oh. Jadi abang bekeras nih. Eh Bang ibarat baju udah kepalang basah, masak nasi udah jadi bubur, biar kate aye mati berkalang tanah, setapak kage nantinye aye bakal mundur

P: Oh. jadi lu sangke kage mau mundur, ikan belut mati di tusuk, dalam kuali kudu masaknye, eh. Nih palang pintu kage ijinin lu masuk, sebelum lu penuin persaratannye

L: Oh. Jadi kalo mao dapet perawan sini ade saratnye, Bang.?

P : Ade, jadi pelayan aje ada saratnye, apa lagi perawan.

L: Kalo begitu, sebutin saratnye. Bang.

P: Lu pengen tau ape saratnye. Kude lumping dari tangerang, kedipin mate cari menantu, pasang kuping lu terang-terang, adepin dulu jago gue satu-persatu

L: Oh. jadi kalo mao dapet perawan sini saratnye bekelai Bang.

P: Iye. Kalo lu takut, lu pulang.

L: Bintang seawan-awan, aye itungin beribu satu, berape banyak Abang punya jagoan, aye bakal adepin satu-persatu.
Setelah adegan di atas, pemain palang pintu biasanya melanjutkan dengan kembangan. Berikut adalah petikannya.

L: Bang, lu tau dalemnye rawe, pasti lu tau kali semanan, kalo mau tau namenye jaware, nih lu liat gue punye maenan (jalanin jurusnye ). Nih ..baru kembangnye .. Bang. Ntar buahnye..

P: Kelape ijo ditusuk belati, naek perahu lurus jalannye, udeh banyak jago yang mati, nih jurus pukulannye, (jalanin jurusnye) kalo elu buahnye. nih bijinye..

Beradu jurus pun berakhir. Pihak pengantin lelaki keluar sebagai pemenang. Perbincangan pun dilanjutkan kembali.

L: Gimane Bang.rase-rasenye jagoan Abang udeh pade rontok semua nih. Ape aye ame rombongan udah boleh masuk?...Ape masih ade saratnye lagi Bang?...

P: Ntar dulu Bang, enak aje. Pan lu tau. Buah cereme jangan diasinin, makan nasinye di kandang kude, sarat pertame emang lu ude penuin. Tapi masih ade sarat yang kedue.

L: Sebutin udah bang jangan lame-lame

P: Tukang lakse dagangnye malam jalannya muter ke Pasar Kranji gue minta elu jangan cume bise berantem tapi gue pengen denger lu bise ngaji

L: Tumbuk ketan jadinye uli-ulinye juge kudui ditapeni betaun-taun anak kampung gue bisa ngaji lagu yang Abang minta aye bawain
(baca sikeh)

L : Gimane Bang. soal berantem aye udah ladenin, soal ngaji abang udah dengerin ape aye ame rombongan udah boleh masuk, ape masih ade saratnye lagi, Bang?...

P: Cukup-cukup dah Bang. Rase-rasenye kage sie-sie aye bebesanan ame Abang soal silat Abang jago.soal ngaji Abang bise. Aye Cuma bisa bilang.
buah mangga bukan sembarang mangga buahnye satu tulung petikin aye bangga bukan sembarang bangga mantu yang begini yang aye arep-arepin
ahlan wasahlan buat Abang ame rombongan. Assalamu, alaikum.

KOMENTAR
Menurut saya, palang pintu yang merupakan salah satu dari adat suku batawi yang dilakukan sebelum pelakasaan pernikahaan merupakan adat isdiadat pernikahan yang cukup unik, lucu, dan sangat menegangkan bila melihatnya, lucu karna ada adu pantu didalamnya. Menegangkan karna ada adegan pencak silatnya. namun sekarang sudah jarang ditemui diwilayah Jakarta atau bekasi


ANALISA
Menurut saya Adat palang pintu ini memiliki makna yang sangat dalam, karena memiliki makna filosofi palang pintu terdiri dari beberapa sikap yang diperlukan untuk menjalani sebuah bahtera rumah tangga, contoh, ada adegan silat yang merupakan aplikasi dari seorang suami haruslah memiliki keberanian sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangga yang akan di jalaninya, dengan sifat keberanian dan kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang suami akan selalu membuat situasi keluarga akan harmonis.
Contoh adegan kedua, yakni dari pihak mempelai wanita menginginkan agar seorang laki laki atau calon suami bisa membaca al-quran dan shalawat. Apabila bisa, seorang mempelai laki-laki akan diterima sebagai tamu kehormatan yang akan manikahi perempuan nya. Artinya seorang suami atau kepala rumah tangga haruslah beriman, dan taat beragama, karna dengan iman dan karna agama seorang suami dapat menuntun istri dan keluarga kecilnya bisa senantiasa menjalani kehidupan sesuai dengan apa yang diperintahkan allah swt, dengan menaati perintah-NYA, otomatis kehidupan keluarga nya akan dijaga oleh allah swt, dan bisa menjadi sebuah keluarga yang sakinah ,mawadah Dan warohmah. Aminn

Adat ini sangat kental dari sisi norma agama. Karena didalam pelaksanaan nya mengharuskan bisa membaca al-quran dan bisa mengamalkan kandungan di dalam al-quran. Yang sudah sama- sama kita ketahui bahwa al-quran adalah pedoman bagi umat islam

Semoga, adat ini bisa terus dilastarikan oleh kita semua,…

Rabu, 27 Juni 2012

TUGAS 3 TENTANG REVIEW JURNAL

ANALISIS TINGKAT KEPUASAN PENUMPANG TERHADAP PELAYANAN JASA ANGKUTAN PERKOTAAN DI WILAYAH BEKASI BARAT ABSTRAK SUWARDI ( 14209794 ) ANALISIS TINGKAT KEPUASAN PENUMPANG TERHADAP PELAYANAN JASA ANGKUTAN PERKOTAAN DI WILAYAH BEKASI BARAT PI, Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2012 ( ix + 38 + Lampiran ) Dalam Penulisan Ilmiah ini yang berjudul “Analisis Tingkat Kepuasan Penumpang Terhadap Pelayanan Jasa Angkutan Perkotaan di Wilayah Bekasi Barat “. Penulis ingin mengetahui bagaimana tingkat kepuasan penumpang terhadap pelayanan jasa angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat dengan cara membagikan kuesioner kepada 100 responden. Alat analisis yang digunakan adalah metode Chi Square, dari perhitungan yang didapat X2 hitung ( 14,570676 ) lebih kecil dari X2 tabel ( 15,50731 ) maka terima Ho tolak Ha yang berarti penumpang merasa tidak puas terhadap pelayanan jasa angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat. DaftarPustaka ( 1997 – 2002 ) PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah Jasa transportasi khususnya angkutan perkotaan dapat memberikan pelayanan bagi pengguna jasa tentunya tidak dibiarkan berjalan dengan sendirinya, karena dengan meningkatnya pengguna jasa dan aktivitasnya tentunya transportasi kota dituntut perkembangannya yang mengarah kepada pemerataan dan keadilan. Keberhasilan pembangunan akan terlihat dengan semakin meningkatnya pertumbuhan di segala bidang, yang pada gilirannya akan menuntut pula adanya peningkatan kebutuhan transportasi yang selaras, seimbang dan serasi antara sarana, prasarana dan berbagai aspek lain yang mendukung pelayanan transportasi. Sebagai langkah penanganan setiap permintaan jasa transportasi dengan penyedia jasa terjadi keseimbangan. Salah satu elemen penting suatu kota adalah sistem transportasi kota, dimana aktivitas penduduk dengan berbagai tingkat sosial dan ekonomi dalam setiap hari melakukan mobilitas untuk pemenuhan kebutuhan baik material maupun spiritual. Pola pergerakan orang di kota adalah perjalanan dengan keperluan bekerja, sekolah, belanja dan tujuan sosial lainnya. Pola pergerakan ini akan terlihat pada periode waktu tertentu, yaitu pada jam sibuk, pada saat dimana orang melakukan kegiatan yang membutuhkan suatu perjalanan dengan menggunakan modal trasportasi. Pergerakan orang di perkotaan tidak semuanya dilakukan oleh kendaraan pribadi, tetapi dengan angkutan umum karena biayanya dapat dijangkau atau relative murah untuk jarak yang cukup jauh dan tidak mungkin dijangkau dengan berjalan kaki. Karena itu dibutuhkan pelayanan yang aman, nyaman, lancar dan dengan biaya yang terjangkau oleh publik yang mempunyai aksesibilitas tinggi, hal ini pula perlu didukung dengan penetapan yang matang melalui perencanaan khususnya mengenai trayek-trayek angkutan umum yang secara menyeluruh melayani dan mendukung aktivitas publik. Kondisi pelayanan angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat yang menggunakan mobil jenis minibus kurang mencerminkan pola yang diinginkan sebagai pendorong perkembangan kota, karena tidak seluruh jaringan jalan dapat dilayani oleh angkutan perkotaan dan tidak disesuaikan dengan permintaan publik. Berdasarkan data dan uraian tersebut diatas, penulis tertarik untuk membuat Penulisan Ilmiah ini dengan judul. ”ANALISIS TINGKAT KEPUASAN PENUMPANG TERHADAP PELAYANAN JASA ANGKUTAN PERKOTAAN DI WILAYAH BEKASI BARAT” Tujuan Penelitian Adapun tujuan dalam penulisan ilmiah ini adalah untuk mengetahui kepuasan penumpang terhadap jasa angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat. 1.3 Metode Pengumpulan Data Dalam rangka penyusunan Penulisan Ilmiah ini, metode yang dilakukan penulis untuk memperoleh data yang kongkrit dan dapat memberikan gambaran menyeluruh dari objek yang diteliti adalah sebagai berikut : Data Primer Angket (kuisioner) Penulis membagikan lembaran kuisioner sebanyak 100 lembar kepada penumpang angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat, angkutan KC. yang mempunyai lintasan trayek mulai dari perumahan Auri Jatisari sampai Terminal Kampung Rambutan selama bulan Mei 2012. Data Sekunder Yaitu dengan mempelajari beberapa buku yang berhubungan dengan penulisan dan beberapa refrensi surat kabar dan buku catatan selama perkuliahan serta bahan-bahan lainnya yang mendukung penulisan ilmiah ini. Hipotesis Ha = Penumpang merasa puas terhadap pelayanan jasa angkutan perkotaan KC (k-21) yang berada di Wilayah Bekasi Barat. Ho = Penumpang merasa tidak puas terhadap pelayanan jasa angkutan perkotaan KC (k-21) yang berada di Wilayah Bekasi Barat. ALAT UKUR Alat Analisis yang Digunakan Berdasarkan uraian yang diatas, maka dalam penulisan ini penulis menggunakan metode dan analisis yaitu : Metode Chi Square Chi Square adalah pengujian hipotesis mengenai perbandingan antara frekuensi observasi atau yang benar-benar terjadi atau aktual (fo) dengan frekuensi harapan atau ekspetasi (fe) yang didasarkan atas hipotesa tertentu. Uji Chi Square dengan rumus sebagai berikut : x^2=(∑▒〖(FO-FE)〗^2 )/FE Dimana : χ2= Chi Square Fo = Frekuensi yang diperoleh melalui angket Fe = Frekuensi yang diharapkan Dengan tingkat signifikan : α = 5 % = 0.05 Perhitungan mencari nilai frekuensi yang diharapkan : Fe = Pr X Pc X n Pr = Proporsi baris total baris Pc = Proporsi kolom n = Jumlah data OBJEK PENELITIAN Objek penelitian yang akan diteliti adalah jasa angkutan perkotaan yang mengangkut penumpang dari satu daerah ke daerah lain di Wilayah Bekasi Barat, lebih tepatnya angkutan perkotaan KC (K-21) yang mempunyai lintasan trayek mulai dari perumahan Auri Jatisari (Bekasi Barat) sampai Terminal Kampung Rambutan HASIL ANALISIS Kesimpulan Dari hasil penelitian terhadap 100 orang responden yang mencakup 15 pertanyaan dari 5 dimensi (kehandalan, cepat tanggap, kepastian, empati, bukti langsung) yang diberikan oleh jasa angkutan perkotaan kepada penumpang di Wilayah Bekasi Barat dan hasil yang didapat dengan menggunakan analisa Chi Square dapat diketahui bahwa penumpang merasa tidak puas terhadap pelayanan jasa angkutan tersebut yang berarti Ho diterima dan Ha ditolak dari perhitungan X2 hitung (23.7039) < X2 tabel (26.29622). Jadi dapat disimpulkan bahwa jasa angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat telah melakukan pelayanan yang kurang baik sehingga konsumen merasa tidak puas terhadap pelayanannya. 5.2 Saran Berdasarkan kesimpulan diatas penulis memberikan saran yang menjadi pertimbangan bagi pengusaha angkutan perkotan di Wilayah Bekasi Barat untuk kemajuannya. Tingkatkan pelayanan yang diberikan oleh pengusha angkutan perkotaan kepada para penumpang dan juga tidak hanya itu pengusaha angkutan perkotaan juga harus memenuhi apa yang penumpang butuhkan / inginkan oleh penumpang, sehingga penumpang angkutan perkotaan di Wilayah Bekasi Barat khususnya angkutan perkotaan KC bisa merasa puas dengan menggunakan angkutan tersebut dan tidak beralih menggunakan kendaraan lain.

Kamis, 26 April 2012

demokrasi

BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI Memaparkan masalah-masalah yang timbul yang diakibatkan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi dalam kehidupa sehari-hari. Nama : Suwardi Npm : 14209694 Kelas : 3EA02 Penulis: irfan fauzi FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA JAKARTA 2012 KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahim Assalamualaikum Wr. Wb. Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman. Penyusunan makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas sofskil bahasa indonesia2 disemester6 ini. Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis pada khususnya dan pembaca pada umumnya. Wassalamualaikum Wr. Wb. DAFTAR ISI KATA PENGANTAR………………………………………………………………….. i DAFTAR ISI…………… ……………………………………………………………………..ii BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang………………………………………………………………………..1 2. Perumusan Masalah…………………………………………………………………2 3. Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..2 BAB II PEMBAHASAN 1. Demokrasi 1. Pengertian Demokrasi ………………………………………………………..3 2. Perkembangan Demokrasi……………………………………………………3 3. Bentuk-Bentuk Demokrasi…………………………………………………..4 4. Demokrasi Indonesia 1. Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945……………………………5 2. Demokrasi Pancasila…………………………………………………………..7 3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia…………………………………8 4. Demokrasi Era Reformasi……………………………………………………10 5. Implementasi Demokrasi Pancasila Sebagai……………………………….12 Perwujudan Kedaulatan Rakyat BAB III PENUTUP A. Simpulan…………………………………………………………………………………16 DAFTAR PUSTAKA BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji secara lebih dalam lagi. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945. Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan seluruh rakyat. Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. 1. Perumusan Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain: 1. 1. Apa pengertian dari demokrasi itu? 2. Apa pengertian dari demokrasi Pancasila? 3. Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia? 4. Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi? 2. Tujuan Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah: 1. 1. Untuk mengetahui hakekat demokrasi 2. Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila 3. Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia 4. Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini BAB II PEMBAHASAN A. Demokrasi 1. Pengertian Demokrasi Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa” (government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama. 2. Perkembangan Demokrasi Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi. Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan Raja. Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16. Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan politik. Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi. 3. Bentuk-Bentuk Demokrasi a. Demokrasi Perwakilan Liberal Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan. Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara. b. Demokrasi Satu Partai Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam. Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme. B. Demokrasi di Indonesia 1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945 a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966) • Bidang Politik dan Konstitusional: Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan. Bidang Ekonomi Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup: - pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara. - Koperasi - Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya. - Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung. b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966) Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip: • Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan. • Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain. • Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan. c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967) Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal: • Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. o Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya. o Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat). 2. Demokrasi Pancasila a. Pengertian • Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H. Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945. • Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H. Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. • Ensiklopedi Indonesia Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya. • Aspek Material Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial . • Aspek Formal Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama. • Aspek Normatif Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan. • Aspek Oktatif Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai. • Aspek Organisasi Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai. • Aspek kejiwaan Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah. c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila Adapun Prinsip-prinsip Pancasila: • Persamaan bagi seluruh rakyat • Keseimbangan antara hak dan kewajiban • Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain. • Mewujudkan rasa keadilan social • Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat • Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan • Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional 3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer. Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode: 1. periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer) Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan. 1. periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin) Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure social-politik semakin meluas. 1. periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru) Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila. 1. periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi) Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state) 4. Demokrasi Era Reformasi Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi: “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.” Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”] Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1). System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945. Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945: • Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945 Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social. Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis: - keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik - tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara - tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara - suatu system perwakilan - suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara : - Majelis Permusyawarakatan Rakyat - Dewan Perwakilan Rakyat - Presiden - Mahkamah agung - BadanPemeriksaKeuangan Supra Struktur Politik meliputi: Infra Struktur Politik meliputi: - Lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif - Lembaga Yudikatif - Partai Politik - Golongan - Golongan Penekan - Alat Komunikasi Politik - Tokoh- tokoh Politik Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik. • Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….” Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara. 1. D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi: 1. Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah. 3. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik. 4. Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan. 5. Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. 6. Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang. Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD. Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR. Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah: 1. merencanakan penyelenggaraan KPU 2. menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu 3. mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu 1. menetapkan peserta pemilu 2. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 3. menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara 4. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota 5. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu 6. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU. Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003. Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap. Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai pemilih. Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi. Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pemerintahan. Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR. Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi. BAB III PENUTUP A.Simpulan Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat diselewengkan begitu saja. Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud. DAFTAR PUSTAKA - Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia - Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga. - www.irfanfauzi10’s.blogspot

Senin, 26 Maret 2012

agama, bukan untuk dibicarakan tapi untuk di amalkan

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Fajar baru saja berlalu, mentari mulai mengintip dari arah timur. gema adzan sudah sejak tadi terdengar. ceramah-ceramah mulai bersautan ditelevisi-televisi nasional. para mubaligh sibuk menyampaikan materi khutbahnya masing. ada yang menyampaikan dengan cara yang serius, ada pula yang menyampaikan dengan canda tawa. begitulah suasana yang kita temui dilayar televisi setiap pagi.

Berbagai tema dan judul telah disampaikan, bahkan sebagiannya telah sering diulang-ulang. tema nasehat atau sekedar intermezzo atau obrolan-obrolan ringan dalam agama. dakwah dengan metode ceramah adalah baik, Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pun menggunakan metode tersebut dalam proses dakwahnya.

Tapi apa guna ketika ceramah dikumandangkan dimana-mana, akan tetapi kurang memberikan warna. malah terkadang membuat kebenaran menjadi rancu. ustadz A mengatakan ini, ustadz B mengatakan hal yang menyelisihi perkataan ustadz A. terkadang kita bingung, manakah yang benar ?!

Agama tidak hanya untuk dibicarakan. dijadikan bahan ceramah kesana kemari. akan tetapi Islam diturunkan untuk mengatur dunia, untuk diamalkan dan dipraktekkan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya mempraktekkan Islam pada setiap sendi-sendi kehidupan mereka. tidak banyak didebatkan, akan tetapi banyak dipraktekkan.

Allah sendiri menciptakan surga bagi hamba-hambaNya yang beriman dan beramal sholih, bukan yang berilmu banyak. Allah berfirman :
وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِنْ ثَمَرَةٍ رِزْقًا قَالُوا هَذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِنْ قَبْلُ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُطَهَّرَةٌ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : "Dan sampaikanlah berita gembira kepada mereka yang beriman dan beramal baik, bahwa bagi mereka disediakan surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya. Setiap mereka diberi rezki buah-buahan dalam surga-surga itu, mereka mengatakan : "Inilah yang pernah diberikan kepada kami dahulu." Mereka diberi buah-buahan yang serupa dan untuk mereka di dalamnya ada isteri-isteri yang suci dan mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqoroh : 25)

Allah juga berfirman :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Artinya : "Dan orang-orang yang beriman serta beramal sholih, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqoroh : 82)

Allah berfirman :
وَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا وَعْدَ اللَّهِ حَقًّا وَمَنْ أَصْدَقُ مِنَ اللَّهِ قِيلًا

Artinya : "Orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan sholih, kelak akan Kami masukkan ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Allah telah membuat suatu janji yang benar. Dan siapakah yang lebih benar perkataannya dari pada Allah ?" (QS An-Nisa : 122)

Dan masih banyak lagi ayat-ayah yang menyatakan bahwa surga dijanjikan bagi orang-orang yang beriman dan beramal sholih. ketika Allah menjanjikan kedudukan terbaik diakherat kelak bagi orang-orang yang beramal sholih, sudah pastinya Allah juga menjanjikan kedudukan terbaik dan kejayaan pula ketika didunia.

Marilah kita berusaha mengamalkan apa yang telah kita dapatkan, entah itu ilmu yang sedikit. dan itu jauh lebih baik dari pada menuntut ilmu banyak-banyak akan tetapi tidak untuk diamalkan. dan bagi para mubaligh, niatkanlah dalam setiap dakwah yang disampaikan, untuk dipraktekkan oleh para pendengar, bukan untuk popularitas atau menghimpun masa. dan agar kalimat Allah kembali tinggi dimuka bumi ini.


Data pulikasi
Judul : islam bukan untuk dibicarakan tapi untuk diamalkan
Penulis : hery prastyo
Penerbit : -
Tanggal/no penerbitan : 29 Februari 2012
No halaman : -
Tema : permasalahan islam

Ringkasan
Agama tidak hanya untuk dibicarakan. dijadikan bahan ceramah kesana kemari. akan tetapi Islam diturunkan untuk mengatur dunia, untuk diamalkan dan dipraktekkan. Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- dan para sahabatnya mempraktekkan Islam pada setiap sendi-sendi kehidupan mereka. tidak banyak didebatkan, akan tetapi banyak dipraktekkan.
Marilah kita berusaha mengamalkan apa yang telah kita dapatkan, entah itu ilmu yang sedikit. dan itu jauh lebih baik dari pada menuntut ilmu banyak-banyak akan tetapi tidak untuk diamalkan. dan bagi para mubaligh, niatkanlah dalam setiap dakwah yang disampaikan, untuk dipraktekkan oleh para pendengar, bukan untuk popularitas atau menghimpun masa. dan agar kalimat Allah kembali tinggi dimuka bumi ini.


Keunggulan

Menurut saya artikel ini sangat lah bagus, karena dapat mengingatkan kita sebagai umat muslim yang seharusnya mengamalkan segala sesuatu tentang ilmu allah. Baik kita yang hanya memiliki pengetahuan yang sedikit, kita harus menjalankan nya. Lebih lebih dengan seseorang yang sudah mengetahui banyak tentang ilmu agam, dia wajib untuk mengamalkan nya, semoga dengan adanya artikel ini kita dapat memperbaiki diri dan istiqomah menjalankan segala perintah-NYA, dan semampu kita menjauhi segala laran-larangan-NYA.


Kelemahan

Kelemahan dari artikel ini menurut saya, artikel atau tulisan yang bagus ini kurang terpublish lg, kemungkinan orang yang tau hanya orang yang sudah mengakses internet saja, karna adanya hanya di website ini. Dan pemamaran tentang hokum-hukum yang lebih terperinci lagi masih kurang banyak.

Pendapat akhir/saran

Pendapat saya tentang tulisan ini tidaklah banyak. Hanya ingin mengatakan bahwa tulisan ini sudah sangat bagus, mohon lebih diperbanyak lagi ilmu-ilmu yang disampaikan dan untuk saran semoga tulisan yang baik ini dapat di ketahui oleh orang banyak dengan cara yang lain selain via internet, ada kurang lebih saya mohon maaf..



artikel islam.com

suwardi