menurut saya Pertumbuhan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut dengan titik  berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari  waktu ke waktu. Bangsa Indonesia  telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh  nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini,  merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan  dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang  yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di  antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,  paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa  Barat, Mapalus di  daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak  untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan  sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau  kegiatan atasdasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
sejarah  perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “  dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Masa  Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda, gerakan koperasi pertama  di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun  1986. Wiriaatmadja, patih Purwokerto  ( Banyumas ) ini berjasa menolong  para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat  melalui koperasi. Beliau dengan bantuan E. Sieberg, Asisten Residen  Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita Wiriaatmadja ini  juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti Sieberg.  Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi  semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang  penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan  koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun  1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan  Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh  Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa  Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di  dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi  sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Pergerakan  koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar.  Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsug  maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi  sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju  perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan  koperasi 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat  tidak mungkin mendirikan koperasi karena :
1. mendirikan koperasi  harus mendapat izin dari gubernur jenderal
2. akta dibuat dengan  perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
3. ongkos materai  sebesar 50 golden
4. hak tanah harus menurut hukum Eropa
5.  harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan  ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum pergerakan nasional dan  para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun 1920 pemerintah  Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H. Boeke.  Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun  kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu  dikembangkan. Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91  yang lebih ringan dari perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
1.  akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan  pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis  dalam bahasa daerah
2. ongkos materai 3 golden
3. hak tanah  dapat menurut hukum adat
4. berlaku untuk orang Indonesia asli, yang  mempunyai hak badan hukum secara adat
Dengan keluarnya peraturan  ini, gerakan koperasi mulai tumbuh kemabli. Pada tahun 1932, Partai  Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun  1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai  pengganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan ini  merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda tahun1925, sehingga  tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat. Pada masa penjajahan  Jepang, koperasi mengalami nasib yang lebih buruk. Kamntor Pusat Jawatan  Koperasi diganti oleh pemerintah Jepang menjadi Syomin Kumiai Cou  Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo.  Kumiai yaitu koperasi model Jepang, mula-mula bertugas untuk  mendistribusikan barang-barang kebutuhan rakyat. Hal ini hanya alat dari  Jepang untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan untuk  Jepang. Walau hanya berlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyat Indonesia  mengallami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, dalam masa  penjajahan Jepang koperasi Indonesia dapat dikatakan mati.
Masa  Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan  seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan  tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada  asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di  dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi  yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas  penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk  memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas  kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia,  yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan, koperasi berfungsi untuk  mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan  Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil  pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat  sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang  secara pesat.
Namun karena sistem pemerintahan yang berubah-ubah maka  terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia menjelang pemberontakan  G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk kepentingan  partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat pemerasan  rakyat untuk memperkaya diri sendiri, yang dapat merugikan koperasi  sehingga masyarakat kehilangan kepercayaannya dan takut menjadi anggota  koperasi.
Pembangunan baru dapat dilaksanakan setelah pemerintah  berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI. Pemerintah bertekad untuk  melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.  Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan  pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang  dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan  koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada  atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya,  Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan  penting, antara lain :
1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi  Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2. menetapkan gotong royong sebagai asas  koperasi
3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat  tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab  Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun,  pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung,  yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1. Membentuk  Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.  Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di  sekolah
3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.  Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan  bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.  kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.  pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga  terhadap koperasi
3. pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih  sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah  mengadakan kebijakan antara lain :
1. menggiatkan pembangunan  organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2. memperluas  pendidikan dan penerangan koperasi
3. memberikan kredit kepada kaum  produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil 
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu  diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi  hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah  mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah  dapat menyalutrkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut.  Untuk menanamkan pengertian dan fubgsi koperasi di kalangan masyarakat  diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.
sumber : sendiri & blog